Guru merupakan jabatan profesional yang memberikan layanan
ahli dan menuntut persyaratan kemampuan yang secara akademik dan paedagogik
dapat diterima oleh pihak penerima jasa layanan secara langsung maupun pihak
lain terhadap siapa guru bertanggung jawab. Guru sebagai jabatan profesional
harus disiapkan melalui program pendidikan yang relatif panjang dan dirancang
berdasarkan standar kompetensi guru. Oleh sebab itu diperlukan waktu dan
keahlian untuk membekali para lulusannya dengan berbagai kompetensi, dari
penguasaan bidang studi, landasan keilmuan kegiatan mendidik, sampai strategi
menerapkannya secara profesional di lapangan.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru,
mewajibkan guru memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat
pendidik. Pada Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 ditegaskan
bahwa sertifikat pendidik bagi guru diperoleh melalui program pendidikan
profesi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program
pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi, baik yang diselenggarakan
oleh Pemerintah maupun masyarakat. Pendidikan tersebut dilaksanakan setelah
jenjang program S-1 (Sarjana).
LPTK telah memiliki pengalaman 55
tahun dalam mempersiapkan guru secara terintegrasi antara pendidikan akademik
kependidikan dengan pendidikan profesi yang dikenal dengan sistem concurrent/terintegrasi.
Dalam sistem yang terintegrasi pembentukan kompetensi akademik bidang studi
dilaksanakan berdampingan dengan pembentukan akademik kependidikan dan
kompetensi profesional yang bermuara pada latihan praktik di tempat otentik
yaitu sekolah.
Rintisan Program PPGT bertujuan menghasilkan model pendidikan
guru untuk melahirkan calon guru yang memiliki keunggulan dalam kompetensi
sebagai guru profesional dengan kewenangan ganda......
>>> Informasi Pendaftaran Yang Lebih Rinci silakan klik >>>Program PPGT
0 komentar
Post a Comment